INFORMASI PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENERTIBAN PUBLIKASI & PROMOSI PRODUK OU TEA

-->> lihat juga: Petunjuk Lengkap Publikasi | Petunjuk Teknis Publikasi | Kepmenkes RI No. 386/Menkes/SK/IV/1994 <<--

 

  1. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para Agen :
    Saat ini dibutuhkan kerjasama antara perusahaan dan para Agen. Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan sebagai wujud kerjasama tersebut :
    1. Menghentikan dan menarik segala jenis publikasi dan promosi yang berisi penjelasan tentang : kandungan, khasiat dan testimoni dari para pemakai produk Ou Tea.
    2. Mengumpulkan semua materi publikasi dan promosi yang berisi penjelasan tentang : kandungan, khasiat dan testimoni dari para pemakai produk Ou Tea yang beredar di masyarakat.
    3. Batas waktu pengumpulan materi tersebut pada tgl 31 Desember 2009. Perusahaan akan mengganti semua biaya yang telah Anda keluarkan untuk pengiriman dan pengadaan materi publikasi dan promosi yang tidak memiliki ijin tersebut.
    4. Membantu perusahaan untuk segera menyebarluaskan informasi mengenai Penertiban Publikasi & Promosi Produk OU TEA, kepada seluruh Agen yang berada dalam jaringan bisnis yang Anda pimpin.
    5. Melaporkan semua upaya Penertiban yang telah Anda lakukan kepada perusahaan.

  2. Sebagai wujud rasa terima kasih atas upaya dan kerjasama yang telah Anda lakukan, maka perusahaan menyediakan 3 (tiga) botol Ou Tea kepada setiap Agen yang telah melakukan langkah-langkah Penertiban Publikasi & Promosi Produk OU TEA tersebut.

  3. Langkah-langkah yang dilakukan oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra :
    1. Pada tanggal 20 November 2009, PT. Sumber Budimulia Adiputra secara resmi telah mengumumkan Informasi perihal Penertiban PUBLIKASI & PROMOSI PRODUK OU TEA kepada seluruh Agen melalui :
      • Surat Pemberitahuan Resmi yang dikirimkan kepada seluruh SPA (Service Poin Agency/Jaringan Distribusi Produk).
      • Website resmi PT. Sumber Budimulia Adiputra (www.outea.net).
    2. Melakukan Sosialisasi dan Upaya Edukasi kepada para Agen, melalui :
      • Acara Meeting Leader Rutin yang diselenggarakan di setiap kantor cabang.
      • Berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh perusahaan. Kepmenkes RI No. 386/Menkes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional telah dimasukan dalam kurikulum pelatihan.
  4. Mengumpulkan segala jenis materi publikasi dan promosi yang berisi penjelasan tentang : kandungan, khasiat dan testimoni dari para pemakai produk Ou Tea.
  5. Melaporkan semua hasil penertiban tersebut kepada Badan POM RI.
  6. Mengajukan beberapa materi publikasi dan promosi untuk mendapatkan ijin dari Badan POM RI.

Demikianlah penjelasan resmi dari PT. Sumber Budimulia Adiputra berkaitan dengan Petujuk Teknis pelaksanaan Penertiban Publikasi dan Promosi. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Solo, 23 November 2009

-->> lihat juga: Petunjuk Lengkap Publikasi | Petunjuk Teknis Publikasi | Kepmenkes RI No. 386/Menkes/SK/IV/1994 <<--

Back to Top