PROMO


A. KETENTUAN SANTUNAN PERAWATAN / PENGOBATAN DI RUMAH SAKIT AKIBAT KECELAKAAN :
  1. Pengertian
    Yang dimaksud dengan "kecelakaan" adalah kekerasan yang bersifat fisika dan atau kimia yang datangnya dari luar, terhadap badan pemegang sertifikat, yang seketika itu mengakibatkan luka / cidera yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
     
  2. Juga dianggap sebagai kecelakaan adalah :
    1. Keracunan karena terhirup gas atau uap yang beracun, kecuali keracunan karena disengaja oleh pemegang sertifikat, dengan menggunakan obat bius atau zat terlarang lainnya yang sudah diketahui akibat buruknya.
    2. Kejangkitan penyakit sebagai akibat jatuhnya peserta kedalam zat cair atau bersentuhan dengan zat padat yang tercemar hama penyakit.
    3. Mati lemas dan terpendam.
       
  3. Penggantian biaya perawatan/pengobatan.
    1. Jika pemegang sertifikat memerlukan perawatan dirumah sakit karena luka-luka yang dideritanya akibat kecelakaan, maka Perusahaan akan mengganti biaya-biaya perawatan/pengobatan yang dikeluarkan :
      - Kamar
      - Pemeriksaan
      - Kunjungan dokter
      - Obat-obatan
      - Juru rawat
      - Pembalut
      sampai batas maksimum yang telah ditentukan.
    2. Dalam hal perawatan akibat kecelakaan tidak memerlukan rawat inap, maka Perusahaan akan mengganti biaya-biaya pada saat kejadian meliputi :
      - pemeriksaan
      - obat obatan
      - juru rawat
      - pembalut
    3. Beberapa kecelakaan yang ada sangkut pautnya, yang terjadi pada peristiwa yang sama, akan dianggap sebagai satu kecelakaan saja.
    4. Jika mendapat santunan Rawat Inap/Perawatan Rumah Sakit dari perusahaan asuransi lain, maka santunan rawat inap/ perawatan rumah sakit yang dibayarkan Perusahaan adalah sisa dari jumlah santunan yang tidak dibayar, dengan maksimum jumlah santunan Perawatan Rumah Sakit dari Perusahaan.
B. SANTUNAN KECELAKAAN PRIBADI
  1. Apabila Pemegang Sertifikat meninggal akibat kecelakaan dibayarkan 100% Uang Santunan ( US )
     
  2. Apabila Pemegang Sertifikat mengalami cacad tetap total atau sebagian, maka dibayarkan presentase ( US ) sebagai tertera dibawah ini :

    Akibat yang diderita Presentase Santunan
    2.1. Meninggal dunia 100% x US
    2.2. Cacat tetap/total kehilangan :
    • penglihatan dua mata
    • kedua tangan
    • kedua kaki
    • satu tangan dan satu kaki
    • satu tangan dan satu mata
    • satu kaki dan satu mata
     

    100% x US
    100% x US
    100% x US
    100% x US
    100% x US
    100% x US

    2.3. Cacat tetap sebagian/kehilangan :
    • lengan kanan mulai dari bahu
    • lengan kiri mulai dari bahu
    • tangan kanan mulai dari siku
    • tangan kiri mulai dari siku
    • tangan kanan mulai dari pergelangan
    • tangan kiri mulai dari pergelangan
    • satu kaki
    • satu mata
    • jari jempol kanan
    • jari jempol kiri
    • jari telunjuk kanan
    • jari telunjuk kiri
    • jari tengah/manis kanan
    • jari tengah/manis kiri
    • jari kelingking kanan
    • jari kelingking kiri
    • satu jari kaki
     

    75% x US
    56% x US
    65% x US
    52% x US
    60% x US
    50% x US
    50% x US
    50% x US
    25% x US
    20% x US
    15% x US
    12% x US
    10% x US
    8% x US
    9% x US
    7% x US
    5% x US


  3. Jika Pemegang Sertifikat memerlukan perawatan di Rumah Sakit akibat kecelakaan, maka dibayarkan sesuai dengan ketentuan butir A.3.a.
     
  4. Penjelasan :
    1. Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan hendaknya dibaca kiri.
    2. Pemegang sertifikat yang kehilangan beberapa bagian dari anggota badan secara bersama-sama dalam satu kecelakaan diberi kompensasi secara proporsionil, maksimum sebesar 100% US per peristiwa/kecelakaan.
    3. Jika anggota badan tersebut pada table diatas hilang atau tidak berfungsi sebagian, maka akan dibayarkan secara proporsonil, sesuai surat keterangan dokter. Jika anggota badan tersebut sama sekali tidak berfungsi lagi, maka akan dibayarkan sesuai tabel
    4. Jika lebih dari satu jari hilang atau tidak dapat di pakai lagi, maka akan diberikan ganti rugi yang besarnya tidak akan melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan untuk kehilangan tangan seluruhnya.
    5. Jika terjadi keadaan cacad tetap disebabkan kecelakaan yang tersebut pada butir b, c dan d diatas, sedangkan sebelumnya telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacad, maka ganti rugi yang diberikan akan didasarkan atas perbedaan antara persentase cacad setelah dan sebelum terjadinya kecelakaan terakhir, sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.
    6. Sebelum melakukan pembayaran santunan, Perusahaan berhak melakukan penelitian dan otopsi terhadap pemegang sertifikat yang cacad.
       
  5. Masa Tunggu ( Waiting Period )
    Yang dimaksud dengan masa tunggu dalam ketentuan ini adalah masa cacad sementara yang dialami oleh pemegang sertifikat, yang lamanya miminum tiga bulan. Jika dalam waktu tiga bulan cacad yang dialami sembuh kembali, maka tidak ada pembayaran santunan. Namun jika penyembuhan cacad sementara tersebut lebih dari tiga bulan, akan dianggap sebagai cacat tetap dan pembayaran santunan adalah sesuai dengan penjelasan diatas.
     
  6. Perkecualian.
    Santunan kecelakaan/meninggal ini sama sekali tidak berlaku atas hal-hal sbb :
    1. Sengaja bunuh diri, melukai atau merusak salah satu anggota badan secara sadar atau tidak sadar.
    2. Cacad badan/mental yang diakibatkan penyakit ( di luar kecelakaan ).
    3. Keracunan atau infeksi penyakit, kecuali infeksi akibat langsung dari kecelakaan.
    4. Luka atau cacad yang tidak dapat dilihat diluar anggota badan, kecuali dapat dibuktikan dengan otopsi.
    5. Kecelakaan pada saat mengemudi kendaraan bermotor, tanpa memiliki SIM sah.
    6. Kecelakaan akibat menggunakan obat-obat terlarang atau karena pengobatan di luar tindakan medis kedokteran.
    7. Kecelakaan akibat perbuatan kejahatan yang dilakukan dibujuk atau dibantu oleh mereka yang berkepentingan dalam Sertifikat Keluarga Ou Tea, termasuk ahli waris dari pemegang sertifikat.
    8. Kecelakaan akibat penganiayaan, perbuatan teror atau kekerasan dalam pemberontakan atau huru-hara, satu sama lain menurut pertimbangan Perusahaan.
    9. Kecelakaan akibat perlombaan, balap sepedamotor, panjat tebing, mendaki gunung dan berburu.
    10. Kecelakaan akibat pecahan bom atom atau gas radioaktif.
    11. Kecelakaan atau meninggal karena perang, penyerbuan, tindakan musuh asing, peperangan kecil-kecilan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara, pemogokan, revolusi, keadaan darurat perang atau keadaan pendudukan, bencana alam nasional, senjata atau alat yang mengunakan nuklir.
    12. Kehamilan dan melahirkan.

    Santunan juga tidak berlaku apabila kematian secara alami disebabkan karena penyakit berikut :
    1. Segala jenis hernia.
    2. Segala jenis tumor dalam tubuh yang tidak tampak dari luar.
    3. Endometriosis, terdapat jaringan endometrium pada tempat yang abnormal.
    4. Haemorrhoids (wasir atau ambeian).
    5. Tonsil yang sakit dan perlu dioperasi (operasi amandel).
    6. Ketidaknormalan pada Nasal Septum atau Tubinates (hidung dan tubinat).
    7. Hiperthyroidism, (pembesaran kelenjar Thyroid).
    8. Catarracts (katarak, kekeruhan lensa mata).
    9. Keadaan Sinus yang memerlukan operasi.
    10. Epilepsy (sakit ayan, jenis Gran Ma1 atau Petit Mal).

    Santunan tidak berlaku apabila kematian secara alami terjadi dalam enam bulan pertama sejak berlakunya Sertifikat dan disebabkan karena penyakit berikut :
    1. Tuberculosis (TBC) atau Anal Fistulae (fistula anal).
    2. Cholecystitis (radang empedu dan batu empedu) Calculii of Kidney (batu ginjal); Urethra or Badder (saluran kemih atau radang kemih).
    3. Hypertention (darah tinggi) atau Cardio Vascular Diseases (penyakit jantung,dan pembuluh darah).
    4. Hallux Valgus (jari kaki / tangan berjumlah lebih dari normal) Tumor-tumor di kulit, jaringan otot, tulang atau keganasan di darah atau sungsum tulang.
    5. Diabetes Mellitits (kencing manis); Asmatice Bronchus (segala jenis asma).
    6. Gatric (luka di lambung) atau Duodenal Ulcer (usus dua belas jari) Appendicities (peradangan / operasi usus buntu).

  7. Berlakunya Santunan Keluarga Ou Tea.
    1. Santunan Keluarga Ou Tea berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
      tanggal yang tercantum dalam Kartu Sertifikat Keluarga Ou Tea.
    2. Santuan baru berlaku setelah mendapatkan kartu Sertifikat Keluarga Ou Tea.
    3. Santunan Keluarga Ou Tea berlaku/diberikan pada agen yang berusia dibawah 60 tahun.
       
  8. Cara Pengajuan Santunan.
    1. Meninggal dunia akibat kecelakaan
      Jika Pemegang Sertifikat meninggal akibat kecelakaan, maka ahli warisnya harus membuat surat pengajuan santunan meninggal yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen sbb :
      - Foto Copy KTP ( Ybs dan Ahli waris )
      - Foto Copy SIM
      - Surat keterangan dokter blangko PT SBA,
         klik disini untuk melihat dan cetak surat (PDF Format)
      - Surat kematian dari kelurahan
      - Surat penguburan dari juru kunci
      - Sertifikat Keluarga Ou Tea yang asli
      - Kronologi kejadian
      - Kartu Keluarga ( KK )
      - Surat Keterangan dari kepolisian ( Asli / Legalisir)
      - Sketa gambar dari kepolisian ( Asli / legalisir )
      - Surat Pernyataan Meninggal dunia blangko dari PT SBA,
         klik disini untuk melihat dan cetak surat (PDF Format)
    2. Perawatan Rumah Sakit
      Syarat yang harus disertakan adalah sebagai berikut :
      - Foto Copy KTP / identitas
      - Foto Copy SIM
      - Surat keterangan dokter blangko PT SBA,
         klik disini untuk melihat dan cetak surat (PDF Format)
      - Kwitansi asli dari RS
      - Foto Copy Sertifikat Keluarga Ou Tea
      - Kronologi kejadian
      - Surat keterangan dari kepolisian ( Asli / legalisir )
    3. Meninggal dunia secara alami
      Jika Pemegang Sertifikat meninggal secara alami, maka ahli warisnya harus
      membuat surat pengajuan santunan meninggal yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen sbb :
      - Foto Copy KTP ( Ybs dan Ahli Waris )
      - Surat Keterangan dokter blangko PT SBA ( jika meninggal di RS )
      - Surat kematian dari kelurahan
      - Surat penguburan dari juru kunci
      - Sertifikat Keluarga Ou Tea yang asli
      - Kronologi kejadian
      - Kartu Keluarga ( KK )
      - Saksi-saksi blangko PT SBA,
         klik disini untuk melihat dan cetak surat (PDF Format)
      - Surat Pernyataan Meninggal Dunia blangko PT SBA,
         klik disini untuk melihat dan cetak surat (PDF Format)
    4. Pengajuan berkas santunan selambat-lambatnya 2 bulan setelah kejadian.

Back to Top