A. KETENTUAN SANTUNAN PERAWATAN / PENGOBATAN DI RUMAH SAKIT AKIBAT
KECELAKAAN :
- Pengertian
Yang dimaksud dengan "kecelakaan" adalah kekerasan yang bersifat fisika
dan atau kimia yang datangnya dari luar, terhadap badan pemegang
sertifikat, yang seketika itu mengakibatkan luka / cidera yang sifat dan
tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
- Juga dianggap sebagai kecelakaan adalah :
- Keracunan karena terhirup gas atau uap yang beracun, kecuali
keracunan karena disengaja oleh pemegang sertifikat, dengan
menggunakan obat bius atau zat terlarang lainnya yang sudah
diketahui akibat buruknya.
- Kejangkitan penyakit sebagai akibat jatuhnya peserta kedalam zat
cair atau bersentuhan dengan zat padat yang tercemar hama penyakit.
- Mati lemas dan terpendam.
-
Penggantian biaya perawatan/pengobatan.
- Jika pemegang sertifikat memerlukan perawatan dirumah sakit
karena luka-luka yang dideritanya akibat kecelakaan, maka Perusahaan akan mengganti
biaya-biaya perawatan/pengobatan yang dikeluarkan :
- Kamar - Pemeriksaan - Kunjungan dokter - Obat-obatan - Juru rawat -
Pembalut sampai batas maksimum yang telah ditentukan.
- Dalam hal perawatan akibat kecelakaan tidak memerlukan rawat
inap, maka Perusahaan akan mengganti biaya-biaya pada saat kejadian meliputi :
- pemeriksaan - obat obatan - juru rawat - pembalut
- Beberapa kecelakaan yang ada sangkut pautnya, yang
terjadi pada peristiwa yang sama, akan dianggap sebagai satu kecelakaan saja.
- Jika mendapat santunan Rawat Inap/Perawatan Rumah Sakit dari
perusahaan asuransi lain, maka santunan rawat inap/ perawatan rumah sakit yang
dibayarkan Perusahaan adalah sisa dari jumlah santunan yang tidak dibayar,
dengan maksimum jumlah santunan Perawatan Rumah Sakit dari Perusahaan.
B. SANTUNAN KECELAKAAN PRIBADI
- Apabila Pemegang Sertifikat meninggal akibat kecelakaan
dibayarkan 100% Uang Santunan ( US )
- Apabila Pemegang Sertifikat mengalami cacad tetap total atau
sebagian, maka dibayarkan presentase ( US ) sebagai tertera dibawah ini :
Akibat yang diderita |
Presentase Santunan |
2.1. Meninggal dunia |
100% x US |
2.2. Cacat tetap/total kehilangan :
- penglihatan dua mata
- kedua tangan
- kedua kaki
- satu tangan dan satu kaki
- satu tangan dan satu mata
- satu kaki dan satu mata
|
100% x US 100% x US 100% x US 100% x US 100% x US 100% x US |
2.3. Cacat tetap sebagian/kehilangan :
- lengan kanan mulai dari bahu
- lengan kiri mulai dari bahu
- tangan kanan mulai dari siku
- tangan kiri mulai dari siku
- tangan kanan mulai dari pergelangan
- tangan kiri mulai dari pergelangan
- satu kaki
- satu mata
- jari jempol kanan
- jari jempol kiri
- jari telunjuk kanan
- jari telunjuk kiri
- jari tengah/manis kanan
- jari tengah/manis kiri
- jari kelingking kanan
- jari kelingking kiri
- satu jari kaki
|
75% x US 56% x US 65% x US 52% x US 60% x US 50% x US 50% x US 50% x US 25% x US 20% x US 15% x US 12% x US 10% x US 8% x US 9% x US 7% x US 5% x US |
-
Jika Pemegang Sertifikat memerlukan perawatan di Rumah Sakit akibat kecelakaan, maka dibayarkan sesuai dengan ketentuan butir A.3.a.
-
Penjelasan :
- Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan hendaknya dibaca kiri.
- Pemegang sertifikat yang kehilangan beberapa bagian dari
anggota badan secara bersama-sama dalam satu kecelakaan diberi kompensasi secara
proporsionil, maksimum sebesar 100% US per peristiwa/kecelakaan.
- Jika anggota badan tersebut pada table diatas hilang atau
tidak berfungsi sebagian, maka akan dibayarkan secara
proporsonil, sesuai surat keterangan dokter. Jika anggota badan tersebut sama sekali tidak berfungsi lagi, maka akan
dibayarkan sesuai tabel
- Jika lebih dari satu jari hilang atau tidak dapat di pakai lagi,
maka akan diberikan ganti rugi yang besarnya tidak akan melebihi dari jumlah yang telah
ditetapkan untuk kehilangan tangan seluruhnya.
- Jika terjadi keadaan cacad tetap disebabkan kecelakaan yang
tersebut pada butir b, c dan d diatas, sedangkan sebelumnya telah terjadi kecelakaan yang
mengakibatkan cacad, maka ganti rugi yang diberikan akan didasarkan
atas perbedaan antara persentase cacad setelah dan sebelum
terjadinya kecelakaan terakhir, sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.
- Sebelum melakukan pembayaran santunan, Perusahaan berhak
melakukan penelitian dan otopsi terhadap pemegang sertifikat yang cacad.
- Masa Tunggu ( Waiting Period )
Yang dimaksud dengan masa tunggu dalam ketentuan ini adalah masa
cacad sementara yang dialami oleh pemegang sertifikat, yang lamanya miminum tiga
bulan. Jika dalam waktu tiga bulan cacad yang dialami sembuh
kembali, maka tidak ada pembayaran santunan. Namun jika penyembuhan cacad sementara tersebut lebih dari
tiga bulan, akan dianggap sebagai cacat tetap dan pembayaran santunan adalah sesuai
dengan penjelasan diatas.
- Perkecualian.
Santunan kecelakaan/meninggal ini sama sekali tidak berlaku atas
hal-hal sbb :
- Sengaja bunuh diri, melukai atau merusak salah satu anggota badan
secara sadar atau tidak sadar.
- Cacad badan/mental yang diakibatkan penyakit ( di luar kecelakaan
).
- Keracunan atau infeksi penyakit, kecuali infeksi akibat langsung
dari kecelakaan.
- Luka atau cacad yang tidak dapat dilihat diluar anggota
badan, kecuali dapat dibuktikan dengan otopsi.
- Kecelakaan pada saat mengemudi kendaraan bermotor, tanpa memiliki
SIM sah.
- Kecelakaan akibat menggunakan obat-obat terlarang atau karena
pengobatan di luar tindakan medis kedokteran.
- Kecelakaan akibat perbuatan kejahatan yang dilakukan dibujuk
atau dibantu oleh mereka yang berkepentingan dalam Sertifikat Keluarga Ou Tea, termasuk
ahli waris dari pemegang sertifikat.
- Kecelakaan akibat penganiayaan, perbuatan teror atau
kekerasan dalam pemberontakan atau huru-hara, satu sama lain menurut pertimbangan Perusahaan.
- Kecelakaan akibat perlombaan, balap sepedamotor, panjat tebing,
mendaki gunung dan berburu.
- Kecelakaan akibat pecahan bom atom atau gas radioaktif.
- Kecelakaan atau meninggal karena perang, penyerbuan, tindakan
musuh asing, peperangan kecil-kecilan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara,
pemogokan, revolusi, keadaan darurat perang atau keadaan pendudukan, bencana
alam nasional, senjata atau alat yang mengunakan nuklir.
- Kehamilan dan melahirkan.
Santunan juga tidak berlaku apabila kematian secara alami disebabkan
karena penyakit berikut :
- Segala jenis hernia.
- Segala jenis tumor dalam tubuh yang tidak tampak dari luar.
- Endometriosis, terdapat jaringan endometrium pada tempat yang
abnormal.
- Haemorrhoids (wasir atau ambeian).
- Tonsil yang sakit dan perlu dioperasi (operasi amandel).
- Ketidaknormalan pada Nasal Septum atau Tubinates (hidung dan
tubinat).
- Hiperthyroidism, (pembesaran kelenjar Thyroid).
- Catarracts (katarak, kekeruhan lensa mata).
- Keadaan Sinus yang memerlukan operasi.
- Epilepsy (sakit ayan, jenis Gran Ma1 atau Petit Mal).
Santunan tidak berlaku apabila kematian secara alami terjadi
dalam enam bulan pertama sejak berlakunya Sertifikat dan disebabkan karena penyakit
berikut :
- Tuberculosis (TBC) atau Anal Fistulae (fistula anal).
- Cholecystitis (radang empedu dan batu empedu) Calculii of Kidney
(batu ginjal); Urethra or Badder (saluran kemih atau radang kemih).
- Hypertention (darah tinggi) atau Cardio Vascular Diseases (penyakit jantung,dan pembuluh darah).
- Hallux Valgus (jari kaki / tangan berjumlah lebih dari normal)
Tumor-tumor di kulit, jaringan otot, tulang atau keganasan di darah atau sungsum
tulang.
- Diabetes Mellitits (kencing manis); Asmatice Bronchus (segala
jenis asma).
- Gatric (luka di lambung) atau Duodenal Ulcer (usus dua belas jari)
Appendicities (peradangan / operasi usus buntu).
Berlakunya Santunan Keluarga Ou Tea.
- Santunan Keluarga Ou Tea berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung
sejak
tanggal yang tercantum dalam Kartu Sertifikat Keluarga Ou
Tea.
- Santuan baru berlaku setelah mendapatkan kartu Sertifikat
Keluarga Ou Tea.
- Santunan Keluarga Ou Tea berlaku/diberikan pada agen yang berusia
dibawah 60 tahun.
Cara Pengajuan Santunan.
- Meninggal dunia akibat kecelakaan
Jika Pemegang Sertifikat meninggal akibat kecelakaan, maka ahli
warisnya harus membuat surat pengajuan santunan meninggal yang dilampirkan dengan
dokumen-dokumen sbb : - Foto Copy KTP ( Ybs dan Ahli waris ) - Foto Copy SIM - Surat keterangan dokter blangko PT SBA,
klik disini untuk melihat dan cetak surat (PDF Format) - Surat kematian dari kelurahan - Surat penguburan dari juru kunci - Sertifikat Keluarga
Ou Tea yang asli - Kronologi kejadian - Kartu Keluarga ( KK ) - Surat Keterangan dari kepolisian ( Asli / Legalisir) - Sketa gambar dari kepolisian ( Asli / legalisir ) - Surat Pernyataan Meninggal dunia blangko dari PT SBA,
klik disini untuk melihat dan cetak surat (PDF Format)
- Perawatan Rumah Sakit
Syarat yang harus disertakan adalah sebagai berikut : - Foto Copy KTP / identitas - Foto Copy SIM - Surat keterangan dokter blangko PT SBA,
klik disini untuk melihat dan cetak surat (PDF Format) - Kwitansi asli dari RS
- Foto Copy Sertifikat Keluarga Ou Tea - Kronologi kejadian - Surat keterangan dari kepolisian ( Asli / legalisir )
- Meninggal dunia secara alami
Jika Pemegang Sertifikat meninggal secara alami, maka ahli warisnya
harus membuat surat pengajuan santunan meninggal yang
dilampirkan dengan dokumen-dokumen sbb : - Foto Copy KTP ( Ybs dan Ahli Waris ) - Surat Keterangan dokter blangko PT SBA ( jika meninggal di RS ) - Surat kematian dari kelurahan - Surat penguburan dari juru kunci - Sertifikat Keluarga
Ou Tea yang asli - Kronologi kejadian - Kartu Keluarga ( KK ) - Saksi-saksi blangko PT SBA,
klik disini untuk melihat dan cetak surat (PDF Format) - Surat Pernyataan Meninggal Dunia blangko PT SBA,
klik disini untuk melihat dan cetak surat (PDF Format)
- Pengajuan berkas santunan selambat-lambatnya 2 bulan setelah
kejadian.
|