INFORMASI PENJELASAN LENGKAP
BERKAITAN DENGAN DITERBITKANNYA PENGUMUMAN TENTANG PENERTIBAN PUBLIKASI & PROMOSI PRODUK OU TEA OLEH PT. SUMBER BUDIMULIA ADIPUTRA

-->> lihat juga: Petunjuk Lengkap Publikasi | Petunjuk Teknis Publikasi | Kepmenkes RI No. 386/Menkes/SK/IV/1994 <<--

 

Berkaitan dengan pengumuman Penertiban Publikasi dan Promosi Produk Ou Tea yang diterbitkan oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra pada tgl 20 November 2009 yang lalu, maka dengan ini perusahaan memberikan beberapa uraian dan penjelasan lengkap terkait dengan penertiban tersebut.

Latar Belakang diterbitkannya Pengumuman tentang Penertiban Promosi Produk Ou Tea oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra.

Perlu diberitahukan kepada seluruh mitra bisnis Ou Tea, bahwa pada tgl 19 November 2009 yang lalu PT. Sumber Budimulia Adiputra telah menerima Surat Teguran dari Badan POM RI perihal :

  1. Ditemukannya brosur/leaflet (yang belum mendapat ijin publikasi/promosi dari Badan POM) yang berisi penjelasan tentang tentang : kandungan, khasiat dan testimoni dari para pemakai produk Ou Tea.

    Ada beberapa hal penting yang perlu dijelaskan, terkait dengan Surat teguran dari Badan POM RI mengenai ijin publikasi/promosi produk sebagaimana diatur dalam Kepmenkes RI No. 386/Menkes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan Minuman.
    1. Peredaran brosur/leaflet dan berbagai macam bentuk publikasi/promosi yang berkaitan dengan produk, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan/ijin dari Badan POM RI dan Departeman Kesehatan RI.
      (Kepmenkes RI No.386/Menkes/SK/IV/1994. BAB. III mengenai : Petunjuk Teknis)
      Sampai saat ini PT. Sumber Budimulia Adiputra masih terus berupaya mengajukan bahan dan materi publikasi/promosi (khususnya yang berkaitan dengan produk) untuk mendapat persetujuan dari Badan POM RI.
      Bagi agen yang ingin melakukan promosi produk secara mandiri (berdasarkan ide, kreatifitas dan strategi pribadi) dapat mengajukan sample kepada perusahaan. Sample tersebut akan diajukan oleh perusahaan kepada Badan POM RI untuk mendapat persetujuan publikasi/promosi. Perusahaan menjamin kerahasiaan : ide, orisinilitas, kreatifitas dan strategi yang Anda ajukan.

    2. Perusahaan wajib memantau dan bertanggung jawab terhadap segala bentuk publikasi/promosi yang dilakukan oleh para agen selaku mitra bisnis perusahaan.
      PT. Sumber Budimulia Adiputra bertanggung jawab terhadap segala bentuk pelanggaran publikasi/promosi yang dilakukan oleh para agen selaku mitra bisnisnya.

    3. Sanksi keras diberikan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.
      Beratnya sanksi yang dijatuhkan oleh Badan POM RI menjadi dasar pertimbangan bagi perusahaan untuk mengambil langkah penertiban, sebagai upaya dini mencegah beredarnya segala bentuk publikasi/promosi yang melanggar peraturan tersebut.

  2. Langkah nyata yang harus dilakukan oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra sebagai tanggapan atas Surat Teguran dari Badan POM RI.
    Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra (sesuai dengan tuntutan dari Badan POM RI) terkait dengan Surat Teguran tersebut.
    1. Segera melakukan sosialisasi/mengumumkan penertiban publikasi/promosi yang berisi penjelasan mengenai : khasiat, manfaat dan kesaksian produk Ou Tea.
      Pada tgl 20 November 2009, PT. Sumber Budimulia Adiputra telah menerbitkan pengumuman tentang Penertiban publikasi/promosi dan menerapkan sanksi keras berupa: pencabutan hak usaha bagi agen/mitra bisnis yang masih melakukan pelanggaran publikasi/promosi.

      Perlu diketahui bahwa sanksi keras berupa pencabutan hak usaha bagi agen/mitra bisnis yang melakukan pelanggaran tersebut telah tercantum dalam Kode Etik Perusahaan :
      • BAB I tentang : Pendaftaran Mitra Bisnis Baru
        (ayat 9) :

        Dengan disetujuinya keanggotaan seseorang, secara otomatis Mitra Bisnis terikat dengan segala ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik dan Peraturan yang ditentukan oleh perusahaan.
      • BAB V tentang : Pembelian dan Penjualan Produk
        (ayat 4) :

        Setiap Mitra Bisnis tidak diperkenankan membuat suatu penjelasan sendiri yang berkenaan dengan produk. Sanksi akan diberikan kepada Mitra Bisnis yang melanggar ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Bab X ayat 1, 2 dan 3.

    2. Menarik segala bentuk publikasi/promosi yang berisi penjelasan mengenai : kandungan, khasiat, dan kesaksian produk Ou Tea yang telah terlanjur beredar di masyarakat selambat-lambatnya pada tgl 31 Desember 2009.
      Publikasi/promosi yang dimaksud adalah segala bentuk penjelasan tentang : kandungan, khasiat dan testimoni dari para pemakai produk Ou Tea meliputi : brosur, spanduk, media cetak, media elektronik seperti tv/radio dan berbagai publikasi yang dilakukan menggunakan media internet.

    3. Melaporkan semua upaya penertiban tersebut kepada Badan POM RI selambat-lambatnya pada tanggal 19 Januari 2010.
      PT. Sumber Budimulia Adiputra akan melaporkan semua hasil penertiban publikasi/promosi yang telah dikumpulkan oleh agen Ou Tea kepada Badan POM RI pada tanggal 19 Januari 2010.

Perusahaan menyadari bahwa publikasi/promosi merupakan salah satu langkah dan upaya yang perlu dilakukan untuk memperkenalkan produk dan peluang bisnis ini kepada masyarakat luas. Tetapi, sebagai pelaku bisnis kita harus menaati Pedoman Periklanan Obat Tradisional yang tertuang dalam Kepmenkes RI No.386/Menkes/SK/IV/1994.

Karena itu, perusahaan sangat menghargai dan siap membantu semua upaya positif yang dilakukan oleh setiap mitra bisnis (Agen) dalam menanggapi pengumuman tentang penertiban publikasi/promosi ini.

Sebagai wujud terima kasih, PT. Sumber Budimulia Adiputra menyediakan bingkisan berupa 3 (tiga) botol Ou Tea kepada setiap mitra bisnis (Agen) yang telah merespon secara kooperatif dan telah aktif membantu perusahaan dalam upaya penertiban publikasi/promosi, dengan syarat sebagai berikut :

  1. Agen tersebut telah melakukan penarikan atau menghentikan segala jenis publikasi/promosi yang menjelaskan tentang : kandungan, khasiat dan testimoni dari para pemakai produk Ou Tea yang sudah terlanjur beredar di masyarakat dalam bentuk : brosur, leaflet, spanduk dan iklan pada berbagai Media Cetak, TV / Radio.
  2. Agen tersebut telah melakukan perubahan/perbaikan berupa menghilangkan semua penjelasan tentang : kandungan, khasiat dan testimoni dari para pemakai produk Ou Tea pada website dan semua jenis publikasi yang dilakukan melalui media internet.

Semua perkembangan yang berkaitan dengan upaya penertiban yang telah dilakukan oleh para Agen, akan dipantau oleh Bidang Penelitian & Pengembangan PT. Sumber Budimulia Adiputra. Semua proses tersebut sudah harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2009.

Demikianlah penjelasan resmi dari PT. Sumber Budimulia Adiputra berkaitan dengan Penertiban Publikasi dan Promosi. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Solo, 23 November 2009

-->> lihat juga: Petunjuk Lengkap Publikasi | Petunjuk Teknis Publikasi | Kepmenkes RI No. 386/Menkes/SK/IV/1994 <<--

Back to Top