PENDAHULUAN
Peraturan-peraturan dan Kode Etik dibuat dengan maksud untuk:
-
Menjaga dan melindungi kepentingan seluruh Mitra Bisnis yang telah
bergabung dalam sistem dan pemasaran PT. Sumber Budimulia Adiputra.
-
Memberi kesempatan yang sama terhadap seluruh Mitra Bisnis dalam
mengembangkan usahanya.
-
Menerapkan dan mengatur standar moral berusaha dan
tanggungjawab di
antara Mitra Bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra.
-
Menegaskan pentingnya
hubungan antara sesama Mitra Bisnis dengan meningkatkan kerukunan dan
mengatur prinsip-prinsip utama dalam kegiatan sebagai Mitra Bisnis PT.
Sumber Budimulia Adiputra.
-
Menyatakan hak, tugas dan tanggungjawab dan kewajiban para mitra
bisnis dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Kode Etik ini merupakan rangkaian norma-norma atau prinsip dasar guna
keselarasan dan kenyamanan seluruh Mitra Bisnis dalam menjalankan aktivitas
usaha dan kerjasama dengan PT. Sumber Budimulia Adiputra.
ISTILAH-ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM KODE ETIK:
-
PT. Sumber Budimulia Adiputra berkedudukan di Jl. Priyobadran No.8
Surakarta.
-
Mitra Bisnis adalah seseorang yang telah diterima dan disetujui oleh
PT. Sumber Budimulia Adiputra sebagai mitra usaha, dengan demikian
timbul hak dan kewajiban sebagai Mitra Bisnis.
-
http://www.outea.net merupakan website dari PT. Sumber
Budimulia Adiputra yang memuat informasi-informasi tentang PT. Sumber
Budimulia Adiputra, transaksi, data dan komisi Mitra Bisnis yang dapat
diakses oleh setiap Mitra Bisnis melalui jaringan internet.
-
Sistem usaha adalah program dan cara bagi Mitra Bisnis untuk
menjalankan usaha dan mendapatkan keuntungan.
-
Formulir pendaftaran, adalah lembar isian yang wajib diisi dengan
lengkap, jelas dan benar oleh seorang calon Mitra Bisnis dan
ditandatangani setelah dimengerti dan menerima semua peraturan yang
berlaku di PT. Sumber Budimulia Adiputra kemudian diserahkan ke Kantor
PT. Sumber Budimulia Adiputra.
-
Produk PT. Sumber Budimulia Adiputra adalah produk teh kesehatan (teh
hitam) Ou Tea.
-
Kantong Elektronik (e-wallet) fasilitas penerimaan
komisi/keuntungan
yang disediakan oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra yang berlaku pula
sebagai rekening penampungan, sekaligus berlaku sebagai kartu anggota.
-
No. ID adalah nomor identitas Mitra Bisnis yang diperoleh setelah
resmi menjadi Mitra Bisnis disetujui oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra
dan dapat digunakan sebagai nomor referensi dalam menjalankan bisnis
dengan PT. Sumber Budimulia Adiputra.
-
Upline adalah Mitra Bisnis yang menjadi sponsor dari Mitra Bisnis
lain.
-
Downline adalah Mitra Bisnis yang disponsori langsung oleh Mitra
Bisnis lain.
-
Jaringan adalah seluruh Mitra Bisnis yang berada dalam kelompok
Mitra Bisnis yang bersangkutan.
BAB I
Pendaftaran Mitra Bisnis Baru
-
Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Mitra
Bisnis, tanpa membedakan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, suku,
golongan maupun agama.
-
Calon Mitra Bisnis telah berumur 18 tahun, pada saat permohonan
diajukan dan/atau sudah menikah.
-
Untuk menjadi Mitra Bisnis, seorang calon dapat datang langsung atau
direkomendasikan oleh seorang Mitra Bisnis, setelah mendapat penjelasan
dan memahami sistem pemasaran oleh petugas/presenter, dapat segera
mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah
disediakan maupun langsung melalui website : http://www.outea.net.
-
Setiap Agen tidak boleh melakukan pendaftaran untuk
menjadi Mitra Bisnis perusahaan lebih dari satu kali/satu ID atas nama
yang sama.
-
Setiap Mitra Bisnis tidak boleh atas nama suatu perusahaan, koperasi,
badan usaha atau kumpulan.
-
Semua pernyataan dan persyaratan dalam formulir tersebut harus diisi
dengan benar dan jujur serta dilampiri persyaratan yang lengkap, PT.
Sumber Budimulia Adiputra berhak untuk menolak keanggotaan Mitra Bisnis
jika ditemukan bukti bahwa adanya manipulasi data-data pribadi.
-
Jika permohonan Mitra Bisnis disetujui maka yang bersangkutan berhak
untuk mendapatkan produk paket Ou Tea (teh hitam) sesuai dengan paket
yang dipilih dari calon Mitra Bisnis.
-
Khusus pendaftaran calon Mitra Bisnis yang dilakukan di luar Kota
SOLO diperlukan jangka waktu persiapan administrasi serta produk sampai
ke tangan Mitra Bisnis maksimal + 7 hari.
-
Dengan disetujuinya keanggotaan seseorang, secara otomatis Mitra
Bisnis terikat dengan segala ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik dan
Peraturan yang ditentukan oleh perusahaan.
BAB II
Kedudukan Seorang Mitra Bisnis
-
Seorang Mitra Bisnis mempunyai tanggungjawab masing-masing,
sehingga apa yang dilakukan atau dipresentasikan merupakan tanggungjawabnya.
-
Seorang Mitra Bisnis bukan merupakan wakil dari PT. Sumber Budimulia
Adiputra dan tidak dibenarkan menyatakan dapat mewakili perusahaan dalam
hal membuat ikatan kerja, menjual saham dari PT. Sumber Budimulia
Adiputra termasuk pula memberikan penjelasan kepada media masa dan lain
sebagainya.
-
Sebagai seorang Mitra Bisnis yang mandiri, tidak mempunyai ikatan
dan tidak berhak menuntut untuk mendapat tunjangan dalam bentuk apapun
dari PT. Sumber Budimulia Adiputra.
-
Keanggotaan Mitra Bisnis seseorang dapat dijual/dihibahkan.
Penjualan/penghibahan keanggotaan tersebut harus diajukan secara
tertulis oleh Mitra Bisnis yang bersangkutan setelah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh perusahaan.
BAB III
Pengenalan Mitra Bisnis Baru
-
Semua Mitra Bisnis tanpa kecuali, diperkenankan dan berhak untuk
memperkenalkan usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra kepada calon Mitra
Bisnis, jumlah calon Mitra Bisnis tidak terbatas namun demikian
hendaklah memperhatikan kemampuan dan pembinaan selanjutnya, serta tetap
harus berpedoman pada sistem usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra.
-
Setiap Mitra Bisnis harus jujur dan memberikan penjelasan yang benar
mengenai sistem usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra dalam kegiatan dan
pengembangan usahanya.
-
PT. Sumber Budimulia Adiputra tidak bertanggungjawab atas
janji-janji baik lisan maupun tertulis yang dilakukan oleh Mitra Bisnis
dalam upaya untuk menarik calon Mitra Bisnis, janji-janji tersebut
merupakan tanggungjawab masing-masing Mitra Bisnis.
-
Mitra Bisnis yang sudah terdaftar tidak boleh merebut calon Mitra
Bisnis baru (downline) yang sudah terdaftar dan mempunyai upline lain
terkecuali atas persetujuan upline lain tersebut atau alasan-alasan lain
yang dapat dipertanggungjawabkan/upline tidak melakukan kewajiban
yang ada didalam kode etik perusahaan dan disetujui oleh pihak
perusahaan.
-
Setiap Mitra Bisnis (upline) wajib memberikan bimbingan, latihan dan
penjelasan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan usaha PT. Sumber
Budimulia Adiputra dengan benar dan tulus.
-
Dalam upaya untuk menarik calon Mitra Bisnis baru, Mitra Bisnis
tidak diperkenankan melakukan upaya dengan memasang iklan yang
mengesankan seolah-olah memberikan lowongan pekerjaan.
BAB IV
Perhitungan dan Pengiriman Keuntungan serta Biaya Pengiriman Produk
-
Keuntungan akan diberikan kepada Mitra Bisnis yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan sistem usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra.
-
Komisi yang menjadi hak Mitra Bisnis akan dikiriman dengan cara
e-wallet. Melalui e-wallet secara otomatis PT. Sumber Budimulia Adiputra
akan memasukkan komisi/keuntungan ke dalam e-wallet masing-masing Mitra
Bisnis.
-
Setiap Mitra Bisnis yang mendapatkan keuntungan atau
komisi akan
langsung dipotong biaya administrasi dan biaya pajak mengikuti sistem
perpajakan yang berlaku di Indonesia.
-
Khusus Mitra Bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra yang berdomisili
di luar Kota Solo akan dikenakan biaya pengiriman yang diatur dalam
ketentuan lain.
-
Kesalahan PIN pada saat pengambilan komisi melalui e-wallet menjadi
tanggungjawab Mitra Bisnis sendiri.
-
Untuk pembuatan kartu e-wallet yang baru karena kesalahan PIN
dikenakan biaya sesuai dengan peraturan perusahaan.
BAB V
Pembelian dan Penjualan Produk
-
Pembelian barang (produk) dari perusahaan harus secara tunai (cash).
-
Mitra Bisnis dilarang mencabut dan/atau merusak dan/atau mengganti segala label, sticker yang tertera pada kemasan produk, brosur, ataupun alat bantu jual lainnya yang dikeluarkan perusahaan yang dapat menyebabkan kesalah-pengertian konsumen.
-
Setiap Mitra Bisnis dilarang menyatakan bahwa dia atau Mitra Bisnis lain mempunyai suatu daerah penjualan tertentu secara monopoli.
-
Setiap Mitra Bisnis tidak diperkenankan membuat suatu penjelasan sendiri yang berkenaan dengan produk. Sanksi akan diberikan kepada Mitra Bisnis yang melanggar ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Bab X ayat 1, 2 dan 3.
-
Harga jual dari barang tersebut ditentukan oleh perusahaan. Mitra Bisnis tidak diperkenankan menjual dengan harga yang lebih rendah. Sanksi akan diberikan kepada Mitra Bisnis yang melanggar ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Bab X ayat 1 dan 2.
-
Perusahaan mengupayakan setiap distributor mandiri tidak menimbun produk, dan melakukan pembelian produk dalam jumlah yang sewajarnya untuk penggunaan pribadi.
BAB VI
Pewarisan
-
Dalam hal seorang Mitra Bisnis meninggal dunia, maka kedudukan Mitra
Bisnis tersebut dapat diwariskan kepada yang namanya tercantum dalam
kolom penerimaan yang tercantum dalam formulir pendaftaran, apabila
tidak dicantumkan maka pelaksanaan hak dan kewajibannya berdasarkan
Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
-
Apabila pewaris masih di bawah umur (kurang dari 18 tahun) maka yang
berhak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya adalah wali berdasarkan
Surat Perwalian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
-
Apabila ahli waris tersebut telah menjadi Mitra Bisnis, maka hal
tersebut tidak menutup haknya sebagai ahli waris.
BAB VII
Penggunaan Logo dan Nama PT. Sumber Budimulia Adiputra
-
Setiap Mitra Bisnis dilarang memakai logo atau nama PT. Sumber
Budimulia Adiputra di dalam segala kegiatannya baik pada kop surat, cek
dan lain sebagainya, tanpa terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari
PT. Sumber Budimulia Adiputra, kepada yang melanggar ketentuan ini akan
dikenakan sanksi baik dari segi administrasi maupun tindakan hukum
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Penggunaan logo PT. Sumber Budimulia Adiputra diperkenankan
digunakan pada kartu nama Mitra Bisnis dengan pesanan melalui PT. Sumber
Budimulia Adiputra.
BAB VIII
Kewajiban Mitra Bisnis
-
Setiap Mitra Bisnis wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi
profesionalisme dalam menjalankan usaha dengan PT. Sumber Budimulia
Adiputra dan sesame Mitra Bisnis.
-
Setiap Mitra Bisnis wajib memenuhi standar yang ditetapkan dalam
peraturan dan kode etik dan peraturan bisnis yang dikeluarkan oleh PT.
Sumber Budimulia Adiputra.
-
Setiap Mitra Bisnis tidak boleh memberikan presentasi yang tidak
sesuai dengan pedoman dan kode etik dan peraturan bisnis yang
dikeluarkan oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra.
-
Setiap Mitra Bisnis wajib menjalin hubungan harmonis baik didalam
kelompoknya maupun kelompok Mitra Bisnis lainnya di lingkungan usaha PT.
Sumber Budimulia Adiputra.
-
Setiap Mitra Bisnis wajib untuk mendukung segala kebijaksanaan dan
ketetapan yang dikeluarkan oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra, baik
untuk kepentingan sesama Mitra Bisnis maupun perusahaan.
-
Setiap Mitra Bisnis berkewajiban pula untuk meningkatkan pengetahuan
kelompoknya dan penggunaan teknologi yang diterapkan oleh PT. Sumber
Budimulia Adiputra.
-
Setiap Mitra Bisnis bertanggungjawab atas penggunaan fasilitas
e-wallet, segala kesalahan yang terjadi dari penggunaan e-wallet menjadi
tanggungjawab pribadi Mitra Bisnis.
-
Segala kebenaran data yang tertuang dalam pengisian formulir
pendaftaran menjadi tanggungjawab Mitra Bisnis masing-masing.
BAB IX
Peraturan Umum dan Hak Perusahaan
-
Setiap Mitra Bisnis harus menjaga nama baik PT. Sumber Budimulia
Adiputra serta menjaga hubungan yang harmonis antara Mitra Bisnis.
-
Apabila Mitra Bisnis merugikan Mitra Bisnis lainnya atau apabila
mengetahui Mitra Bisnis yang merugikan aktivitas usaha PT. Sumber
Budimulia Adiputra, maka Mitra Bisnis wajib segera melaporkan secara
tertulis kepada PT. Sumber Budimulia Adiputra untuk dilakukan tindakan
sesuai kode etik dan peraturan bisnis perusahaan yang berlaku.
-
Mitra Bisnis tidak diperkenankan membanding-bandingkan produk PT.
Sumber Budimulia Adiputra yang dipasarkan dengan produk yang dipasarkan
oleh perusahaan sejenis, termasuk pula terhadap manajemen dan sistem
pemasaran dan lain sebagainya.
-
Mitra Bisnis tidak diperkenankan menjadi anggota perusahaan lain
sejenis yang merupakan pesaing bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra dan
mempengaruhi Mitra Bisnis di PT. Sumber Budimulia Adiputra.
-
Mitra Bisnis tidak diperkenankan memberi imbalan dalam bentuk apapun
juga kepada karyawan PT. Sumber Budimulia Adiputra atas pelayanan yang
diberikan sehingga dapat menimbulkan persekutuan yang tidak sehat.
-
Mitra Bisnis tidak diperkenankan menggunakan PIN milik Mitra Bisnis
lainnya untuk keuntungan dirinya sendiri.
-
Apabila PT. Sumber Budimulia Adiputra mempunyai bukti atas
pelanggaran tersebut diatas maka segala hak Mitra Bisnis dihapus dari
keanggotaan PT. Sumber Budimulia Adiputra.
BAB X
Sanksi
-
PT. Sumber Budimulia Adiputra berhak mencabut keanggotaan seorang
Mitra Bisnis setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bila
terbukti telah melakukan penipuan, melanggar kode etik dan peraturan
bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra, mencemarkan nama baik perusahaan,
merusak barang-barang milik PT. Sumber Budimulia Adiputra atau
menyimpang dari rencana pengembangan usaha PT. Sumber Budimulia
Adiputra.
-
Pencabutan keanggotaan karena melanggar kode etik atau peraturan
bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra tidak akan diberikan kepada
siapapun juga atau dianggap hangus.
-
Pengakhiran keanggotaan secara sukarela atau secara
paksa oleh perusahaan akan berakibat penghapusan segala hak-hak yang
diperoleh.
BAB XI
Berhentinya seorang Mitra Bisnis
- Hak seorang Mitra Bisnis akan berakhir disebabkan oleh :
-
Mengundurkan diri secara sukarela.
-
Dicabut, karena pelangaran kode etik dan peraturan bisnis PT. Sumber
Budimulia Adiputra.
-
Menjual produk Ou Tea dibawah harga jual eceran
yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
-
Adanya keputusan dari pihak Pengadilan Negeri.
Apabila mitra bisnis berhenti secara sukarela atau secara paksa oleh perusahaan dan masih memiliki stok produk maka pada mitra bisnis diberikan hak untuk mengembalikan produk ke perusahaan dan perusahaan akan mengganti produk tersebut sepanjang layak dijual, dengan nilai produk yang dikurangi dengan biaya administrasi dan komisi yang diperoleh akibat pembelian produk dimaksud.
BAB XII
Penutup
Seluruh Mitra Bisnis wajib mematuhi semua kode etik dan peraturan Mitra
Bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra, setiap perubahan dan penyempurnaan
sistem usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra akan diberitahukan melalui
pemberitahuan tertentu. PT. Sumber Budimulia Adiputra mempunyai hak mutlak
untuk memperbaharui atau menyempurnakan kode etik dan peraturan Mitra Bisnis
PT. Sumber Budimulia Adiputra apabila dianggap perlu.
|